Bhabinkamtibmas Mencegah Praktik Aborsi Ilegal di Kelurahan Buaran Tangsel

    Bhabinkamtibmas Mencegah Praktik Aborsi Ilegal di Kelurahan Buaran Tangsel

    TANGSEL - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Brigadir Harimas Wijonarko, seorang Bhabinkamtibmas di Kelurahan Buaran, menunjukkan dedikasinya dalam mencegah praktik aborsi ilegal. Pada Jumat, 19 April 2024, pukul 21.55 WIB, Brigadir Harimas menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan praktik aborsi ilegal yang menggunakan nama Klinik dr. Rany.

    Melalui kolaborasi yang erat dengan masyarakat, Brigadir Harimas dengan sigap menindaklanjuti aduan tersebut. Dalam pertemuan dengan pihak yang melaporkan, Ibu H, dan korban penipuan, Sdr. RPR, Brigadir Harimas berhasil mengumpulkan informasi penting mengenai pelaku dan modus operandi yang digunakan.

    Tindakan cepat BhabinKamtibmas Kelurahan Buaran dalam mengarahkan para pihak untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangerang Selatan menjadi langkah yang krusial dalam penegakan hukum. Klinik dr. Rany yang tidak terlibat dalam praktik ilegal ini turut merasa lega dengan respons positif dari pihak kepolisian.

    Dengan kepemimpinan dan keberanian Brigadir Harimas, masyarakat Kelurahan Buaran dapat merasa aman dan terlindungi dari praktik kriminal yang merugikan. 

    Tindakan preventif yang diambil oleh Polri, melalui peran Bhabinkamtibmas, memberikan harapan bagi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan terhindarnya masyarakat dari dampak negatif kejahatan. Semoga keberhasilan ini menjadi contoh bagi upaya pencegahan kriminalitas di seluruh negeri. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Curhat Ajang Ngobrol Santai Warga...

    Artikel Berikutnya

    Siap - Siap, Pemkot Tangsel Relokasi Pedagang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Tersangka

    Ikuti Kami