TANGSEL – Deklarasi anti tawuran, Balapan Liar, Bullying, peredaran dan penggunaan Narkotika serta kekerasan lainnya di kalangan pelajar pada wilayah Kec. Ciputat. Jumat, 18 Oktober 2024. Jam : 09.00 Wib s/d Selesai. bertempat di SMKN 7 Kota Tangerang Selatan, Jl. Cempaka 3 No.2, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan.
Dalam kesmepatan tersebut Sat Binmas Polres Tangerang Selatan dipimpin Kanit Bintibsos Ipda M. Irfan Fauzi, S.H. beserta anggota menyampaikan arahan kepada pelajar. “Sebagai generasi penerus bangsa, diharapkan bisa melaksanakan giat belajar dengan baik, jangan melakukan tindakan tawuran antar pelajar, balapan liar, Bullying, peredaran dan penggunaan narkotika serta kenakalan remaja lainnya dan kita harus bisa menjadi orang pintar dan sukses yang kebanggaan para Orang tua dan sekolah” ujar Ipda Irfan.
Ditambahkan bahwa Tindakan tawuran bersifat melanggar hukum apalagi adanya korban, Polres Tangerang Selatan tidak segan – segan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelajar yang melakukan tawuran diwilayah hukum Tangerang Selatan dan waktunya pulang sekolah jangan mampir kemana – mana dan harus langsung pulang ke rumahnya masing – masing.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan oleh Tokoh Agama dan Pihak Sekolah merasa bangga serta berterima kasih dengan adanya giat Deklarasi tersebut, dan berharap semoga muridnya bisa mematuhinya. (Hendi)