TANGSEL – Polsek Pagedangan, Polres Tangsel berhasil meringkus lima tersangka penipuan penjual emas palsu. Lima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AG alias Amanda Graceila, NA alias Novi Anggraini, FA alias Fitri Anggraeni, BPA alias Bagus Prianda Andriansyah dan DA alias Dewi Aprianti.
Kasus penipuan tersebut diketahui telah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold berinisial VR alias Vincentius Richard dengan Nomor : LP / B / 244 / V / 2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res.Tangsel / PMJ tanggal 15 Mei 2023.
Akibat aksi penipuan itu, Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000, Rabu 14 Juni 2023.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, awalnya saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka karena mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold, ” terang AKP Seala Syah Alam melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000, ” jelasnya.
Dengan adanya peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang md holo rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66, 5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram.
Selain itu sebanyak 1 Pcs gelang md Holo Rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66, 5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan
berat 19.3 Gram, 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat : 22 Gram, 5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23.4 Gram, 4 Pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berata 28, 65 Gram, 6 Pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23, 50 Gram, 1 (satu) kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu dengan berat : 28, 39 Gram berikut suratnya.
Akibat perbuatan ke-5 pelaku, terhadap tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Terhadap pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " tegas Seala. (***)