TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang diawali dengan apel gelar pasukan pada senin 15 Juli 2024 yang dipimpin Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. selaku inspektur apel.
Membacakan sambutan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, S.I.K., wakapolres Tangsel menerangkan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari .
“Operasi patuh jaya 2024 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait”terang Kompol Rizkyadi.
“Pelaksanaan operasi patuh jaya 2024 ini akan digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 s.d. 28 juli 2024 dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan”lanjutnya
Lebih lanjut Wakapolres Tangsel menerangkan bahwa dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini diharapkan dapat mencapai sasaran yang ditargetkan, setidaknya dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hadir dalam apel gelar pasukan tersebut Mayor Inf. Tarsan ( Danramil Ciputat), Mayor Arm. Sisik AY. ( Danramil Pondok Aren), Lettu Cpm Kasmir (Danpospom Tangsel), Ayep Jajat Sudrajat, S.E. (Kadishub Tangsel), H. Oki Rudianto S.Ip.M.Si (Kastpol PP Tangsel), Budi Jatmiko (Kabid Angkutan Dishub Tangsel), Para PJU Polres Tangsel dan Kapolsek jajaran.
Adapun target operasi Patuh Jaya 2024 adalah 14 jenis pelanggaran yaitu :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. R2 Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
(Hendi)