TANGSEL - Jajaran Sat Lantas Polres Tangerang menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Medsos dengan melakukan Pengaturan dan Penindakan Tilang bagi pengemudi maupun Pengendara kendaraan yang melanggar Rambu Larangan. (21/04/2024).
Kegiatan dilaksanakan di Jalan Raya Serpong tepatnya di Depan WTC dan Utern Melati Mas.
Yudi ( 34 ) Tahun Pengendara Sepeda Motor yang terkena Tilang mengatakan, bahwa berbelok di depan Utern WTC karena dekat, berputar di Putaran BSD Jauh sehingga memaksakan berputar di WTC. Tetapi kedepan akan berusaha tertib dan berputar di Putaran BSD demi keamanan dan Keselamatan.
Kasat Lantas Polres Tangerang selatan AKP Rokhmatulloh. SH menyampaikan Pengendara Sepeda Motor memang srlalu beralasan bahwa Putarannya Jauh, tetapi sebetulnya dengan berbelok atau berputar di Utern BSD deket Ruko Boulevard keselamatan dan Keamanannya lebih terjamin.
Lebih lanjut Kasat lantas menyampaikan bahwa Penindakan dilakukan sebagai Respon Jajaran Satlantas Polres Tangsel terkait adanya Aduan Masyarakat, dan Penindakan Tilang Di Jalan Raya Serpong baik Tilang Manual Maupun Dengan Menggunakan ETLE Mobil sebetulkan sering dilaksanakan dan akan terus dilaksanakan, namun memang masih ada beberapa Oknum Pengendara Kendaraan yg mengabaikan adanya Rambu - Rambu larangan tersebut.
Kami menghimbau Demi keselamatan dalam mengemudikan kendaraan Agar lebih hati - hati dan mematuhi Rambu - Rambu lalu lintas. (Hendi)